Sabtu, 23 Agustus 2008

KETENTUAN UMUR ANAK DALAM HUKUM

Dalam hukum Islam seorang anak masih belum dewasa (minderjarig) apabila ia belum berumur 15 (lima belas) tahun, kecuali jika ia sebelumnya itu sudah memperlihatkan telah matang untuk bersetubuh (geslachtsrijp), tetapi tidak kurang dari usia 9 (sembilan) tahun. Orang yang belum dewasa ini dalam hukum Islam biasanya disebut saghir atau sabi, sedangkan orang yang sudah dewasa dinamakan baligh.
Hukum Adat tidak mengenal usia tertentu untuk mengatakan apakah seorang belum atau sudah dewasa. Hal ini tergantungkan pada keadaan dalam mana dilihat apakah seorang anak sudah matang untuk bersetubuh dengan seorang dari jenis kelamin lain (geslachtsrijp) atau apakah seorang anak itu sudah cukup “kuat gawe” (kerja) untuk mencari nafkah sendiri secara menggarap sawah atau sebagainya. Dan biasanya ini terjadi pada usia lebih kurang 16 (enam belas) tahun.
Dalam Pasal 330 KUH Perdata menentukan bahwa yang dinamakan orang belum dewasa (minderjarig) itu adalah orang­orang yang belum berusia 21 tahun dan belum kawin. Apabila ia sebelum berusia 21 (dua puluh satu) tahun melakukan perkawinan dan perkawinannya putus juga ia sebelum umur 21 (dua puluh satu) tahun maka ia tetap dianggap sudah dewasa (meerderjarig).

Tidak ada komentar: